Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).
KPK turut menjerat Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Riau pada Senin (2/12/2024).
"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Usai menjadi tersangka, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap Ghufron.
Baca juga: OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Baca juga: HIV Tidak Menular Saat Berciuman, Berpelukan, dan Bersentuhan, Simak Penjelasaan dari Dokter Berikut
Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.
Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, Senin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar," tutur Ghufron.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar.
Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasus Korupsi
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pj Wali Kota Pekanbaru
Risnandar Mahiwa
Tersangka
korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru
Pekanbaru
Prohaba.co
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun |
![]() |
---|
5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tersandung Skandal Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.