Berita Pidie

Kejari Tahan Mantan Keuchik di Pidie, Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta

ZR bin Mahmud, Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Rabu (4/12/202

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Petugas dari Kejari Pidie membawa tersangka mantan Keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ZR bin Mahmud, saat diturunkan dari tangga Kantor Kejari setempat, Rabu (4/12/2024]. Tersangka ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG. 

Namun, dalam pengelolaan ZR Bin Mahmud, diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak  sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  ZR bin Mahmud, Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, ditahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Rabu (4/12/2023).

Jaksa menahan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2016 hingga 2019, Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji Pidie.

Penahanan tersangka merupakan tahap dua setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU.

Berkas perkara nomor :  BP-01/SGL/11/2024 tanggal 25 November 2024.

Tersangka berinisial ZR  Bin Mahmud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019.

" Mantan keuchik Gampong Adang Beurabo telah ditetapkan tersangka, sekaligus ditahan di sel Mapolres Pidie," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intel, Mulyana, dikutip Serambinews.com, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Kata Mulyana, mantan keuchik Gampong Adang Beurabo mengelola APBG tahun 2016-2019 sebesar Rp 3.207.282.936,02,-.

Namun, dalam pengelolaan ZR Bin Mahmud, diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak  sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.

Namun, dananya tetap dicairkan tersangka, dengan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dalam melakukan pencairan dana desa, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 294.177.885,.

Ia menyebutkan, kerugian negara diketahui setelah adanya laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN, yang dikeluarkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi

Bahwa, tersangka mantan keuchik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  pengelolaan APBG Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji.

Hasil audit APBG Tahun 2016 dan 2019, dengan Nomor 700/74/LHAPKN-IK/2024 tanggal 20 Agustus 2024. 

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor Print-02/L.1.11/Fd.1/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023 yang telah diperbaharui  dengan Sprindik Nomor Print–02.a /L.1.11/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Bahwa, ZR Bin Mahmud telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat penetapan tersangka No B-01/L.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024. (*)

Baca juga: Sekdes DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tanpa Perlawanan di Pulau Banyak

Baca juga: Kasus 7 Pasang Diduga Khalwat di Eks Terminal Keudah Masuki Babak Baru  

Baca juga: Wika Salim Menangis karena Honor Manggung Ditilep Oknum yang Bekerja Sama dengan Manajemennya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta, Mantan Keuchik di Kabupaten Pidie Ditahan Kejari , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved