Berita Kutaraja
Kasus 7 Pasang Diduga Khalwat di Eks Terminal Keudah Masuki Babak Baru
Kasus penangkapan sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat, termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dalam waktu dekat, membahas status para pasangan yang ditangkap ini.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus penangkapan sejumlah pasangan yang terindikasi khalwat, termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah pada Sabtu (26/10/2024) malam lalu, kini memasuki babak baru.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Plt Kasatpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dalam waktu dekat, membahas status para pasangan yang ditangkap ini.
"Besok kami akan koordinasi kembali dengan MPU, semoga paling lama dalam dua pekan ke depan sudah ada pembahasan lanjutan," kata Roslina saat dihubungi Prohaba.co, Selasa (3/12/2024).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Banda Aceh itu mengungkapkan, semestinya kasus ini sudah dibahas bersama MPU pada pekan lalu, namun sempat tertunda karena penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga: Razia PMKS di Banda Aceh, Petugas Amankan Pelaku Khalwat di Kawasan Eks Terminal Keudah
"Dalam pertemuaan waktu itu, MPU minta waktu untuk bermusyawarah terkait kasus tersebut," ungkap Roslina.
"Data dan fotokopi surat nikah tujuh pasangan ini sudah kami serahkan ke MPU Kota Banda Aceh.
Kami rapat dengan MPU pada 11 November 2024 lalu," tambahnya.
Diketahui penyerahan berkas tersebut guna untuk meminta petunjuk MPU, menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu.
Kabid PSI Satpol PP-WH Banda Aceh itu menjelaskan, jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka pernikahan mereka adalah pernikahan siri.
Sah secara agama tetapi tidak diakui negara, karena tidak tercatat di negara.
Di sisi lain, jika rukun dan syarat nikahnya tidak terpenuhi, maka dianggap pernikahan liar yang berarti tidak sah menurut agama dan juga tidak diakui negara.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Banda Aceh Kembali Amankan 11 Gepeng di Peunayong dan Terminal Keudah
Dijelaskannya, tidak ada aturan dalam Qanun Jinayat terkait pernikahan siri, tetapi untuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam, maka sama dengan berzina.
“Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali,” jelasnya.
khalwat
Eks Terminal Keudah
diduga khalwat
satpol pp dan wh banda aceh
MPU Aceh
Banda Aceh
Prohaba.co
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.