Berita Pidie

PN Sigli Hukum Pekerja Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menghukum empat buruh penambang emas ilegal empat tahun penjara, yang masing-masing terdakwa divonis satu

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kantor Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie, Jumat (6/12/2024). 

Putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap terdakwa buruh penambang emas ilegal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menghukum empat buruh penambang emas ilegal empat tahun penjara, yang masing-masing terdakwa divonis satu tahun penjara. 

Keempat terdakwa buruh penambang emas ilegal yang dihukum itu adalah Cut Ali (52) warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat. 

Lalu, Rizal (31), M Yunus (38) dan Aprijal Nasution (26) warga Sumatera Utara (Medan), yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Geumpang, Pidie.

Putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap terdakwa buruh penambang emas ilegal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Terdakwa dibebankan membayar denda 20 juta.

Jika denda itu dibayar terdakwa, maka subsider hukuman satu bulan penjara. 

"Tuntutan JPU terhadap empat terdakwa buruh tambang emas ilegal Geumpang masing-masing 1,5 tahun penjara," kata Kepala Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, dikutip Serambinews.com, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ditangkap di Lamongan, Pelaku Adik Ipar

Kata Yudha, saat ini Cabjari Pidie di Kotabakti telah melaksanakan putusan Majelis Hakim PN Sigli.

Keempat terdawa menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan.

Selain itu, perkara pengrusakan lingkungan tersebut telah inkrah atau berkekuatan tetap.

Perkara tersebut diputuskan pada tanggal 5 November 2024.

"Keempat terdakwa masing-masing beranama Cut Ali, Rizal, M Yunus dan Dedi Aprijal Nasution menjalani hukuman di Lapas Kotabakti," jelasnya.

Seperti diketahui, Polres Pidie menangkap empat warga di kawasan pegunungan Pameu, Km 23 di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang Pidie

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved