Berita Pidie
PN Sigli Hukum Pekerja Tambang Emas Ilegal di Geumpang Pidie Empat Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menghukum empat buruh penambang emas ilegal empat tahun penjara, yang masing-masing terdakwa divonis satu
Putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap terdakwa buruh penambang emas ilegal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menghukum empat buruh penambang emas ilegal empat tahun penjara, yang masing-masing terdakwa divonis satu tahun penjara.
Keempat terdakwa buruh penambang emas ilegal yang dihukum itu adalah Cut Ali (52) warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat.
Lalu, Rizal (31), M Yunus (38) dan Aprijal Nasution (26) warga Sumatera Utara (Medan), yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Geumpang, Pidie.
Putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap terdakwa buruh penambang emas ilegal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Terdakwa dibebankan membayar denda 20 juta.
Jika denda itu dibayar terdakwa, maka subsider hukuman satu bulan penjara.
"Tuntutan JPU terhadap empat terdakwa buruh tambang emas ilegal Geumpang masing-masing 1,5 tahun penjara," kata Kepala Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, dikutip Serambinews.com, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan Tujuh Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Jaksa
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ditangkap di Lamongan, Pelaku Adik Ipar
Kata Yudha, saat ini Cabjari Pidie di Kotabakti telah melaksanakan putusan Majelis Hakim PN Sigli.
Keempat terdawa menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan.
Selain itu, perkara pengrusakan lingkungan tersebut telah inkrah atau berkekuatan tetap.
Perkara tersebut diputuskan pada tanggal 5 November 2024.
"Keempat terdakwa masing-masing beranama Cut Ali, Rizal, M Yunus dan Dedi Aprijal Nasution menjalani hukuman di Lapas Kotabakti," jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Pidie menangkap empat warga di kawasan pegunungan Pameu, Km 23 di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang Pidie.
Pekerja Tambang Emas Ilegal
Tambang emas ilegal di Pidie
Tambang Emas Ilegal
PN Sigli
Pidie
Prohaba.co
Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Site Manager Proyek Tol Sibanceh Ditangkap di Jakarta |
![]() |
---|
Polres Pidie Tangkap Pria Pengoplos Beras, Berlangsung Sejak 2023 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Diduga Oplos Beras, Pria Asal Aceh Besar Diciduk Polisi di Grong-Grong Pidie |
![]() |
---|
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.