Berita Kriminal
Tukang Pijat di Sleman Diduga Cabuli 8 Anak Laki-laki
Seorang pria lanjut usia berinisial AAS (60), warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yang berprofesi sebagai tukang pijat, ditahan aparat ...
PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Seorang pria lanjut usia berinisial AAS (60), warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yang berprofesi sebagai tukang pijat, ditahan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Dari pemeriksaan polisi, korban dari aksi pelaku ada sebanyak delapan orang.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa terjadi di daerah Kapanewon Kalasan.
Pelaku yang ditangkap berinisial AAS usia 60 tahun.
“Korban anak laki-laki dengan usia 13 tahun,” ucap Riski, dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
Riski menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, dilaporkan ke Polresta Sleman pada 1 Desember 2024.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku.
Dari polsek dan polres mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” ungkap dia.
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Lubuklinggau Cabuli IRT, Modus Bisa Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AAS telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap anak di bawah umur.
Riski mengatakan, awalnya korban pamit kepada orang tuanya untuk mencari wifi .
Kemudian korban menuju lokasi wifi gratis yang ada di desanya dan bermain game.
Saat sedang main game itu, korban didatangi oleh pelaku.
“Modusnya ingin melakukan pijat.
Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul,” ucap dia.
Korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya.
Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi.
“Ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan.
Baru diserahkan ke Polsek,” tutur dia.
Baca juga: Pria di Makassar yang Sebarkan Video Cabul Sesama Jenis Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2005.
Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya meninggal dunia.
“Pengakuan pelaku semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta.
Bahkan di Jakarta tersebut yang bersangkutan menjadi korban hal yang sama,” ucapnya.
Riski mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling.
Aksi bejat pelaku, dilakukan saat sedang memijat korbannya.
Dari hasil pendalaman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali.
Dari delapan kali tersebut, korban anak di bawah umur ada sebanyak dua orang.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui korban anak ada dua orang, yang lainnya sudah dewasa,” ucap dia.
Saat ini baru ada satu korban yang melaporkan ke Polisi.
Sementara korban lainya belum melaporkan ke Polisi.
“Korban lain belum melaporkan ke pihak Kepolisian.
Kami menyampaikan apabila masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman,” ucap dia.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA).
Dalam kasus ini, AAS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.
Baca juga: Gawat! Tukang Pijat Mutilasi Pasien karena Jampi-jampinya Tak Mempan
Baca juga: Dilaporkan Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap saat Sembunyi di Plafon Rumah
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pijat Diduga Cabuli 8 Orang, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur",
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.