Berita Lhokseumawe
Rumah Kost Dihuni Delapan Mahasiswi Terbakar di Lhokseumawe
Sebuah rumah kost semi permanen yang dihuni delapan mahasiswi di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, terbakar pada Senin (9/12/2024)
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Sebuah rumah kost semi permanen yang dihuni delapan mahasiswi di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, terbakar pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun menyebabkan seorang mahasiswi mengalami luka bakar.
Mahasiswi yang mengalami luka bakar adalah Seni Laurentia (21) Sumatera Selatan.
Dia mengalami luka bakar pada bagian kaki sebelah kiri.
Sedangkan rumah yang terbakar tersebut dasarnya merupakan milik Azmir (38). Namun selama ini dijadikan rumah kost.
Sedangkan rumah kost saat ini dihuni oleh 8 mahasiswi, yakni Zulhikmah (19) asal Abdya, Vina Aulia (21) asal Aceh Utara, Seni Laurentia (21) asal Sumatera Selatan.
Lalu, Vingki Lorenza (21) asal Sumatera Selatan, Riska Maulaya (19) asal Aceh Timur, Eca (19) asal Aceh Timur, dan Fitri Rostati (21) asal Simeulue, dan Tiara Puspita Sari (21) asal Sumatera Selatan.
Baca juga: Pesantren Babul Magfirah Cot Keueung Terbakar Lagi, Empat Bilik Santri Hangus
Baca juga: Amnesty International Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza, 14 Negara Siap Seret ke Pengadilan
Ketua Tagana Lhokseumawe, Samsul Bahri, menyebutkan, saat terjadi kebakaran, sejumah mahasiswi memang sedang di dalam rumah.
Tiba-tiba mereka melihat ada api di sudut ruang tamu dan terus membesar.
"Sehingga dugaan sementara penyebab kebakaran akibat konsleting listrik," ujarnya.
Saat api membesar, sejumlah mahasiswi yang ada di dalam rumah langsung berlari keluar.
"Namun saja, Seni Laurentia masuk ke dalam rumah lagi untuk mengambil laptop.
Tapi saat itu, kaki kirinya pun terbakar, hingga kembali lari keluar rumah," paparnya.
Tidak lama kemudian, api terus membakar seluruh bangunan, warga sekitar pun sempat berupaya memadamkan api.
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
| Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satu-unit-rumah-kost-semi-permanen-di-Lhokseumawe-terbakar.jpg)