Berita Aceh Timur
Viral, Gegara Senjata Mainan dan Bendera Bintang Bulan Warga Aceh Timur Diringkus Polisi
Sebuah video TikTok viral di Aceh Timur menjadi pusat perhatian dalam beberapa hari terakhir ini dengan adanya sejumlah orang memperlihatkan sedang
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Sebuah video TikTok viral di Aceh Timur menjadi pusat perhatian dalam beberapa hari terakhir ini dengan adanya sejumlah orang memperlihatkan sedang memegang benda menyerupai senjata api.
Video tersebut diunggah bertepatan dengan peringatan milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), memicu kekhawatiran publik yang tersebar luas di media sosial.
Merespons situasi ini, Polres Aceh Timur segera mengambil tindakan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah unggahan itu viral, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Adi Wahyu, Selasa (10/12/2024).
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial ZU (36), warga Kecamatan Peureulak.
ZU kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Rumah Kost Dihuni Delapan Mahasiswi Terbakar di Lhokseumawe
Baca juga: Rumah Polisi Ditembak OTK, Balmetfor Sumut Olah TKP Bersama Polres Aceh Timur
Fakta di Balik Video
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa senjata yang digunakan dalam video tersebut hanyalah senjata mainan.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu lembar bendera bintang bulan yang turut muncul dalam video tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, ZU mengaku tidak bermaksud menimbulkan keresahan.
“Pelaku menyebut video itu dibuat hanya untuk hiburan.
Namun, ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Aceh Timur
Bendera Bintang Bulan
senjata mainan
Warga Aceh Timur Diringkus
viral
Polres Aceh Timur
Prohaba.co
| Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu |
|
|---|
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Lima-senjata-laras-panjang-mainan-dan-pistol-mainan-serta-satu-lembar-bendera-bintang-bulan.jpg)