Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Rudapaksa

Pria Difabel Diduga Lecehkan 15 Orang, Kini Jadi Tahanan Rumah

Penyandang disabilitas tunadaksa Agus menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

PROHABA.CO -  Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

IWAS menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS).

Penyandang disabilitas tunadaksa Agus menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin (09/12/2024). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan pemeriksaan IWAS dengan status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan IWAS alias Agus menjadi tahanan rutan.

Pria difabel itu masih dalam status tahanan rumah.

"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucap Syarif.

Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang.

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua [korban tambahan] yang sudah kami mintai BAI [berita acara investigasi]. Salah satunya memang ada anak.

Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor]," kata Syarif.

IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus sempat menimbulkan keraguan di masyarakat.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan hal itu disebabkan pemahaman publik soal kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual terlalu sempit dan kerap memakai "kacamata nondisabilitas".

Padahal kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau "anggota tubuh lainnya seperti kaki," tegasnya.

Ketua Komisi Disabilitas (KDD) NTB, Joko Jumadi, meminta masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

"Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri," katanya.

Baca juga: Agus Buntung  Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak

kronologinya

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MA.

Menurut pendamping korban, Ade Latifa, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya semula dilaporkan pada teman korban.

Dari situ baru timbul keberanian untuk bicara.

"Korban merasa kalau tidak dilaporkan, pelaku terus berkeliaran dan dia merasa tidak aman kalau keluar rumah karena bisa saja akan ketemu pelaku," tutur Latifa.

Latifa menceritakan peristiwa yang dialami korban MA berlangsung pada 7 Oktober lalu sekitar pukul 10:00 WITA.

Saat itu korban sedang ingin membuat konten Instagram di Taman Udayana.

Ia lalu dihampiri oleh terduga pelaku—yang tak dikenal olehnya—dan bertanya apakah dirinya seorang mahasiswi.

Korban menjawab iya dan terduga pelaku membuat klaim sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.

Percakapan keduanya kemudian membicarakan soal keluarga dan terkait kuliah.

"Tapi korban tidak begitu fokus dan merasa tidak nyaman karena pelaku menanyakan hal yang sangat pribadi mengarah ke seksualitas," ungkap Latifa.

"Namun tak ada rasa curiga sama sekali kalau pelaku akan melakukan hal buruk." 

Terduga pelaku, sambung Latifa, lantas mengajak korban pindah ke belakang Taman Teras dan dengan nada tegas mengancam korban agar diam.

"Seolah-olah pelaku tahu semua keburukan korban dan akan melaporkannya bahkan akan mendatangi orang tua korban."

Ancaman itu, katanya, dilakukan secara berulang-ulang oleh terduga pelaku dan korban hanya bisa diam, sedih, dan merasa bersalah.

Setelahnya korban ditawari agar melakukan ritual "mandi suci" bersama pelaku di hotel.

Tapi, korban berkali-kali menolak, ucap Latifa. 

"Namun pelaku ini mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tuanya."

Korban, sambung Latifa, akhirnya menuruti terduga pelaku dan memboncengnya ke arah penginapan.

Korban dipaksa turun dan disuruh membayar biaya kamar. Dengan perasaan takut, korban mengikuti perintah terduga pelaku masuk ke sebuah kamar karena lagi-lagi di bawah ancaman, klaimnya.

Di situlah korban mengalami peristiwa kekerasan seksual.

"Pelaku membuka pakaian korban menggunakan kaki."

Setelah itu, korban kembali membonceng pelaku ke Taman Udayana dan secara diam-diam mencoba menghubungi teman kuliahnya berinisial SA untuk minta dijemput di suatu lokasi. 

Kepada SA, korban menceritakan semua kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca juga: Agus Boleh Buntung tapi Jago Rudapaksa, Dari 13 Korban, Ada yang Sampai Hamil

Korban memiliki kesamaaan situasi rentan

Latifa mengatakan keberanian korban MA melaporkan kasusnya, rupanya memunculkan keberanian korban-korban lain untuk bersuara.

Hingga saat ini, total ada 13 korban yang mengadu ke lembaganya.

Dari belasan itu, sepuluh korban berusia dewasa dan tiga lainnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Modus yang diperbuat terduga pelaku terhadap para korban, klaimnya, relatif sama.

"Korban biasanya duduk sendiri, dihampiri pelaku, diajak berkenalan, dan diambil simpatinya dengan cerita-cerita sedih sambil menunjukkan video-video dia yang bisa bermain alat musik dan lain-lain."

"Sehingga korban simpati ke pelaku dan korban tidak curiga kalau pelaku akan berbuat macam-macam."

"Baru setelah itu pelaku mulai mengulik kehidupan pribadi korban sampai akhirnya itu dijadikan ancaman untuk korban."

Terduga pelaku, klaimnya, juga mengajak para korban untuk melakukan ritual "mandi suci" dengan dalih untuk membersihkan dosa-dosa masa lalu mereka.

Latifa menuturkan kesamaan para korban ini adalah mereka berada dalam situasi rentan.

Misalnya, dalam kondisi lelah memikirkan perkuliahan, ada juga yang sedang bermasalah dengan keluarga.

Belasan korban itu bahkan mengalami beragam bentuk kekerasan seksual mulai dari pelecehan seksual fisik hingga pemerkosaan.

"Tapi ada juga korban yang tak sampai di bawa ke penginapan, tapi dia diikuti sampai ke indekosnya dan sempat terjadi upaya pelecehan oleh pelaku."

Dan meskipun terduga pelaku memiliki keterbatasan fisik, dia bisa mendorong korban dengan tubuhnya.

"Meskipun tidak punya tangan, tapi cukup punya tenaga," ungkap Latifa.

"Jadi pelaku sudah terbiasa dengan kondisinya, pelaku juga bukan orang yang tidak produktif, kita bisa lihat aktivitas pelaku di media sosial," sambungnya.

Itu mengapa, kata Latifa, para korban merasa tertekan ketika publik tidak memercayai apa yang terjadi pada diri mereka.

"Untuk apa para korban berbohong seperti yang disampaikan pelaku?"

Apa pengakuan terduga pelaku?

BBC News Indonesia sudah berupaya menghubungi pelaku, I Wayan Agus Suartama, dan meminta tanggapan atas tuduhan tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menolak memberi respons.

Sebelumnya, pelaku sempat mengeklaim dirinya difitnah oleh korban MA dengan dalih keterbatasan fisik.

"Yang saya bingung bagaimana saya memerkosa? Sementara saya enggak bisa buka celana sendiri, enggak bisa buka baju sendiri. Jadi bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?" kata Agus.

Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas (KDD) Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi, meminta masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

"Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri," katanya.

Dalam perkara yang melibatkan pelaku, Joko hanya ingin memastikan tindakan polisi terhadap disabilitas berjalan sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang Disabilitas.

"Sejauh ini KDD dilibatkan sejak awal, sejak diterimanya laporan. Kepolisian berkoordinasi dengan KDD terkait penangannannya."

Joko menambahkan lembaganya juga telah menyediakan pendamping hukum bagi terduga pelaku.

Baca juga: Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya

Baca juga: Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibunuh Pacar Lalu Jasadnya Dibakar, Korban Hamil Dua Bulan

Baca juga: Minum Obat Aborsi, Mahasiswi di Jember Meninggal Bersama Janin Bayinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tahanan Rumah, Pria Difabel di Mataram Diperiksa Polisi dengan Status Tersangka, Korban Ada 15 Orang",  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved