Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Segini Harta Kekayaan Sekjen PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P),Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

PROHABA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap buron Harun Masiku

Berikut adalah profil serta harta kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai PDIP yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP ini memiliki harta Rp1,1 Miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hasto Kristiyanto diketahui hanya sekali melaporkan harta kekayaannya.

Hasto Kristiyanto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003 jenis laporan Periodik.

Dalam laman e-LHKPN tersebut, harta kekayaan Hasto Kristiyanto detailnya ada di angka Rp 1.193.000.000.

Lantas siapa Hasto Kristiyanto sebenarnya ?

Simak inilah profil Hasto Kristiyanto, Sekjend PDIP yang jadi tersangka KPK yang terseret di kasus Harun Masiku:

Hasto Kristiyanto memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.

Hasto Kristiyanto adalah politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekjen PDIP ini merupakan politisi yang lahir pada 7 Juli 1966.

Hasto Jristiyanto lahir di Yogyakarta.

Dikutip dari Tribunnewswiki, Hasto Kristiyanto tertarik dengan politik sejak duduk di bangku SMA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved