Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Segini Harta Kekayaan Sekjen PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P),Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Baca juga: Pengesahan Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Digelar pada Rapat Paripurna DPR, Berikut Profilnya

Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved