Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Segini Harta Kekayaan Sekjen PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P),Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Baca juga: Pengesahan Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Digelar pada Rapat Paripurna DPR, Berikut Profilnya
Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Bunda PAUD Aceh Hadirkan Semangat Belajar di Pelosok Aceh Tengah |
![]() |
---|
Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah di Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Warga Miskin |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.