Hakim Diduga Terima Suap

Lihat Tulisan di Monitor ATM 'Saldo Anda Nol', Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis

Istri Mangapul, Hakim PN Surabaya, yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan menangis saat menceritakan saldo di ATM-nya kosong

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/SYAKIRUN NI'AM
Istri Mangapul, Hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Marta Panggabean (kiri), usai memberikan keterangan terkait dugaan korupsi suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025). 

Saya pikir begitu juga, Pak," kata Marta

Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. 

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak iparnya. 

Marta juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. 

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan sudah diberikan selama persidangan di PN Surabaya. 

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur

Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah (split). 

Heru, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disidangkan secara terpisah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Menangis Lihat ATM "Saldo Anda Nol"", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved