Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Bea Cukai Langsa kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang. Kali ini, petugas menyita barang bukti berupa 1.185.200

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Petugas Bea Cukai Langsa memperlihatkan rokok ilegal sitaan di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai tersebut. 

penangkapan itu bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi bahwa pada Selasa (7/1/2025) akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

Kali ini, petugas menyita barang bukti berupa 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan harga barang senilai Rp 1.755.276.000. 

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1.222.093.444.

Informasi penangkapan rokok ilegal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam siaran pers kepada Serambi (grup Prohaba), pada Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, penindakan itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.50 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D Light, H&DClassic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.

“Dalam penindakan tersebut, juga kita mengamankan terduga pelaku berinisial AS (26)dan SB (41).

Total barang yang diamankan berupa 1.185.200 batang rokokilegal,” sebut Sulaiman.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi bahwa pada Selasa (7/1/2025) akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Mendapat informasi itu, tim penindakan Langsa segera memantau.

Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu truk di Jalan Medan-Banda Aceh pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.50 WIB.

Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua orang dalam truk bersama AS dan SB yang sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya

Menindaklanjuti penangkapan ini, Bea Cukai Langsa sudah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.

Sementara barang bukti dan pelaku sudaah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hal itu sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sulaiman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan tim dalam menindak upaya peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan, Bea Cukai Langsa akan terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya serta berharap masyarakat tak mengonsumsi rokok ilegal karena berpotensi merugikan negara dan Kesehatan mereka. (*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved