Berita Langsa

Polisi Tangkap Seorang Pria di Langsa karena Nekat Gasak Material Rumah Milik Warga

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial DS (34) warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka,

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Tersangka DS yang disuga melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Langsa Barat. 

 

Laporan Zubir  Langsa

PROHABA.CO, LANGSA –  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial DS (34) warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Pria itu diketahui menggasak sejumlah material rumah milik warga setempat dengan nilai Rp 40 juta.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH MH, Rabu (22/1/2025), menyebutkan, akibat perbuatannya itu tersangka DS telah diamankan di Mapolsek setempat.

Iptu Hufiza menjelaskan, sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan korban Nyak Buloen tanggal 14 Januari 2025, bahwa sejumlah barang material di rumahnya di Gampong Sungai Pauh Pusaka telah digasak maling.

Baca juga: Dalam Semalam, Maling Satroni Lima Rumah, Gasak Sepmor dan 3 Ponsel

Baca juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Terima Akting sebagai Jin Perempuan

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kaca jendela dan menggasak 2 unit meteran listrik, 5 buah kusen, 40 lembar seng, 30 batang kayu ring seng telah hilang, total kerugian dialami korban sekitar Rp 40 juta.

"Kita menerima laporan dari korban pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah korban yang sedang kosong dan membawa kabur material-material itu," sebutnya.  

Berbekal informasi yang didapatkan, sambung Iptu Hufiza, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Selasa (21/1/2025) pukul 10.30 WIB. 

"Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya. (*) 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling dan Penadah Barang Curian, 7 Orang Diamankan 

Baca juga: Rumah Komisioner KIP Pidie Dibongkar Maling saat Siang Bolong,Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved