Berita Bireuen
Polisi Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari Bireuen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, akibat perbuatan tersangka AM, korban ZA mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan.
Haal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter pada RSUD dr Fauziah Bireuen.
Perbuatan tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen,” ujar Wendy Yuhfrizal. (*)
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen
Baca juga: Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding
Baca juga: Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Bireuen Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari, Begini Kasusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.