Berita Kriminal

7 Tahun Jadi TKI di Malaysia, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Ini BB Yang Disita

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir narkoba jenis sabu inisial AS (39) di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut,

Editor: Muliadi Gani
POLDA SUMUT
KURIR SABU DITANGKAP - Tampang AS (39) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru pulang dari Malaysia ditangkap karena jadi kurir 2 kg sabu, dan 2 ribu butir ekstasi, Rabu (12/2/2025). Ia mengaku disuruh pria berinisial M untuk pulang ke Kecamatan Percut Sei Tuan sambil membawa narkoba.  

PROHABA.CO, MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir narkoba jenis sabu inisial AS (39) di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka AS, polisi menyita barang bukti 2 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pelaku merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Saat ditangkap dari sebuah rumah, AS tak berkutik dan hanya pasrah.

Wajahnya terlihat pucat ketakutan.

Kemudian ia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam ranselnya yang disisipkan dengan baju dan pakaian dalam.

Begitu diperiksa personel Polisi, ternyata benar ada narkoba di dalam tas dan langsung dikeluarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, AS ditangkap pada 28 Januari lalu di pondok nelayan Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pecatan Polisi di Pasangkayu Sulbar Ditangkap

Warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap saat baru saja pulang merantau dari negara Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ia sudah merantau dan bekerja ke Malaysia selama tujuh tahun.

Namun saat mau pulang kampung inilah dia sambil menjadi kurir narkoba antar negara menggunakan kapal laut dari negeri Jiran, lalu berlabuh ke pelabuhan di Asahan.

"Kami Polda Sumut mengamankan satu orang ataupun TKI yang bekerja di Malaysia, kurang lebih tinggal di Malaysia selama 7 tahun.

Namun saat kembali ke Sumatra Utara membawa narkotika 2 Kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi,"kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (12/2/2025).

Mantan Kapolresta Deli Serdang ini menerangkan, AS pulang dari Malaysia hendak ke Percut Sei Tuan sengaja melalui jalur laut, singgah ke Asahan menggunakan kapal supaya narkoba yang dibawa tidak ketahuan.

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Kemudian, ia berencana melanjutkan perjalanan menggunakan mobil dari Asahan ke Percut Sei Tuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved