Kasus Narkoba

Jadi Kurir Narkoba, Pecatan Polisi di Pasangkayu Sulbar Ditangkap

Satres Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pecatan polisi berinisial AJ, karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Pasangkayu
Pecatan polisi berinisial AJ yang merupakan DPO kasus narkoba saat ditangkap di Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat 

PROHABA.CO, PASANGKAYU -  Satres Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pecatan polisi berinisial AJ, karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

AJ, yang merupakan mantan anggota kepolisian di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap penyidik Satres Narkoba Polres Pasangkayu

AJ ditangkap setelah diketahui berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa AJ telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasangkayu, setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap pada 16 Desember 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial M dan A saat keduanya membeli narkoba jenis sabu di Kelurahan Martajaya, Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga: Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda, MPU, dan DSI

Baca juga: Kurir Sabu 50 Kg Dijanjikan Upah Rp 226 Juta Ditangkap di Deli Serdang 

"AJ tertangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, di mana Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan dua orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar," ujar Yusuf pada Kamis (16/1/2025).

Dari hasil interogasi, Yusuf mengungkapkan bahwa AJ berperan mengambil narkoba dari seseorang di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, pada Senin (13/1/2025) dini hari.

Saat ini, AJ telah ditahan di Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AJ berperan mengambil barang dari seseorang di Surumana kemudian memberikan kepada tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut," jelas Yusuf.

Polisi masih mendalami berapa kali AJ telah membawakan sabu kepada para pembeli untuk diedarkan.

Diketahui, AJ sebelumnya merupakan anggota Polres Pasangkayu yang dipecat pada tahun 2024 akibat kasus narkoba sabu.

Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba saat Malam Tahun Baru di Puncak, Kurir Sabu Ditangkap

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 4 Kurir Sabu, Pengakuan Tersangka Diupah Satu Kilogram Ongkosnya Rp 10 Juta

Baca juga: Pasutri Tertangkap Jadi Kurir Sabu 25 Kg dari Malaysia, Bawa Paket Bertuliskan Number One

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi di Pasangkayu Sulbar Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved