Haba Medan

Polres Simalungun Tangkap 2 Pria Pelaku Pelecehan Seksual Guru SD dalam Waktu 24 Jam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELECEHAN SEKSUAL - Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba alias ASP (43) dan Satiaman Sinaga alias SS (43) terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (16/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. 

PROHABA.CO, SIMALUNGUN -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Polisi membekuk dua pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang guru SD di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Keduanya berhasil dibekuk  dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang diidentifikasi inisial N (26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap.

Baca juga: Suami Raisa Viral di X, Hamish Daud Diduga Lakukan Pelecehan pada Mantan Karyawan

Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkap AKP Verry Purba.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelas IPDA Ricardo.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak, Seorang Pria di Karo Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Pernah Alami Hal Serupa

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved