Haba Medan

Polres Simalungun Tangkap 2 Pria Pelaku Pelecehan Seksual Guru SD dalam Waktu 24 Jam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELECEHAN SEKSUAL - Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba alias ASP (43) dan Satiaman Sinaga alias SS (43) terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (16/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. 

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025.

Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, S.H, personil Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Kepulauan Aru: Guru SMP Ditangkap Setelah Lecehkan Pelajar

Baca juga: Viral! Kasus Pelecehan Anak di Majalengka, Orang Tua Korban Minta Bantuan Hotman Paris

Baca juga: Real Madrid vs Manchester City, Guardiola Pesimis, Haaland Berpeluang Cetak Sejarah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved