Berita Banda Aceh
Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu Hingga Barang Rampasan, Barang Bukti Sabu Diblender
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut terdiri 14 Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 46 Perkara Narkotika, delapan perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan dua perkara lainnya seperti Illegal Logging dan TPPO.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan Amankan Seorang Terduga Pelaku
Baca juga: 13 Rumah dan 8 Sepmor di Gayo Lues Hangus Terbakar, Diduga Dari Arus Pendek Listrik
Ia mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender untuk barang bukti narkotika, dan untuk barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan itu seberat 1.859,54 dan ganja seberat 490.34,” kata Filman saat dikonfirmasi.
Kemudian, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 70 sebanyak unit dan satu Air Soft Gun merk Taurus beserta lima butir amunisi/peluru serta satu set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” pungkasnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Hampir Rp 4 Miliar dengan Cara Diblender
Baca juga: Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya
Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Besar Blender Barang Bukti Sabu, Musnahkan Ganja Hingga Barang Rampasan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kadisbudpar Aceh Sambut Positif Usulan Penambahan Nomenklatur Ekraf |
![]() |
---|
Listrik Padam, Layanan Perizinan DPMPTSP Aceh Terkendala: Puluhan Perangkat Elektronik Rusak |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Hadirkan Olahan Nilam Lokal Kelas Global di Pameran Inacraft 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Siswa SD Medina Bilingual School Ramai-ramai Tabung Emas dipegadaian |
![]() |
---|
Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.