Berita Banda Aceh

Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu Hingga Barang Rampasan, Barang Bukti Sabu Diblender

Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BLENDER SABU - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (25/2/2025) 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO -  Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari  perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut terdiri 14 Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 46 Perkara Narkotika, delapan perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan dua perkara lainnya seperti Illegal Logging dan TPPO. 

Baca juga: Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan Amankan Seorang Terduga Pelaku

Baca juga: 13 Rumah dan 8 Sepmor di Gayo Lues Hangus Terbakar, Diduga Dari Arus Pendek Listrik

Ia mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender untuk barang bukti narkotika, dan untuk barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan itu seberat 1.859,54 dan ganja  seberat 490.34,” kata Filman saat dikonfirmasi.

Kemudian, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti  handphone dengan berbagai  jenis merk sebanyak 70 sebanyak unit dan satu Air Soft Gun merk Taurus beserta lima butir amunisi/peluru serta satu set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” pungkasnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Hampir Rp 4 Miliar dengan Cara Diblender

Baca juga: Tragis! Ibu Muda Penderita Tunawicara di Bireuen Dirudapaksa Mantan Napi, Begini Kejadiannya

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Aceh Besar Blender Barang Bukti Sabu, Musnahkan Ganja Hingga Barang Rampasan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved