Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Hampir Rp 4 Miliar dengan Cara Diblender

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan bersama alkohol dan air,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI/SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat pemusnahan barang bukti sabu didampingi Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana dan Kepala Avsec Bandara SIM PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto di Mapolresta setempat, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Polresta Banda Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara diblender, di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 3,7 kg atau bernilai hampir Rp 4 miliar dilakukan di Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan bersama alkohol dan air, lalu diblender. 

"Sabu yang telah larut dalam alkohol tersebut dibuang ke dalam septic tank, lalu disemprotkan menggunakan mobil tangki air," jelas Kombes Fahmi.

Dia mengatakan, seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan AKP Rajabul Asra bersama Avsec Bandara SIM beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh petugas yakni MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang seluruhnya merupakan warga Aceh.

"Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh," ujar Kombes Fahmi.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.

Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, sambung mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah Kota Langsa.

Saat pengembangan di wilayah Langsa dan Medan, turut dibantu oleh Timsus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai dan tim Mabes Polri. 

"Sedangkan RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu.

Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara," ungkap Kombes Fahmi.

Kapolresta Banda Aceh itu mengatakan, para pelaku menggunakan modus yang berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved