Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu Senilai Hampir Rp 4 Miliar dengan Cara Diblender
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan bersama alkohol dan air,
"Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal," sambungnya.
Baca juga: Hindari Tabrakan dengan Agya,Truk Bermuatan Makanan Ringan Terbalik di Peudada Bireuen,1 Rumah Rusak
Dia juga menerangkan, sebelum dimusnahkan sebagian barang bukti sabu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.
"Sebagian kita sisihkan untuk diuji laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan nanti, sementara sisanya dengan total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan," jelas Kombes Fahmi.
Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya pun berlanjut. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kita harapkan pengadilan akan menghukum mereka seberat-beratnya," ucap Kombes Fahmi.
"Seluruh berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa untuk nantinya kita limpahkan atau tahap dua hingga ke persidangan," pungkasnya.
Kapolresta Banda Aceh dalam kegiatan ini didampingi Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana dan Kepala Avsec Bandara SIM PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto.(*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender
Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Diblender, Para Pemilik Ikut Diamankan
Baca juga: Polres Pidie Musnahkan BB 6 Kg Sabu Diblender, Kapolres: Ungkap Alasan Satu DPO belum Tertangkap
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sabu Senilai Hampir Rp 4 Miliar Berakhir di Septic Tank Polresta Banda Aceh, Segini Berat Totalnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Zulfurqan Ajukan Banding atas Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Ekspor Batu Bara ke India, Aceh Dapat Rp516 Miliar per Bulan |
![]() |
---|
Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.