Berita Banda Aceh

Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka, Berkas Segera ke Jaksa

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua pria muda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal. Kasus LGBT di Banda Aceh, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Begini Nasibnya. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan dua pria muda sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang liwath (hubungan sesama jenis).

Kedua pelaku penyuka sesama jenis (liwath) atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang ditangkap warga merupakan warga asal Medan dan Aceh Besar, berusia 20-an tahun.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8/2025).

Kedua pria tersebut saat ini telah dititipkan di sel tahanan milik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh dalam waktu 20 hari ke depan,” ujar Rizal, Minggu (3/8/2025).

Dikatakan, penyidik sedang menyiapkan berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam 20 hari ke depan.

Sejauh ini dikatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi terkait pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan pasangan suka sesama jenis tersebut.

Baca juga: Dua Pria Diduga Pelaku LGBT Diamankan di Kos-kosan Banda Aceh, Terancam 100 Cambukan

"Setelah kita lengkapi berkas, kalau dirasa sudah cukup ya kita limpahkan ke jaksa," ucap Rizal.

Diberitakan sebelumnya, diduga sepasang pria suka sesama jenis (liwath) asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun, ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Banda Aceh serta diserahkan ke petugas untuk dibawa ke Mako Satpol PP-WH, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari. 

Keduanya diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas terkait pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan keduanya. 

Para tersangka liwath atau LGBT ini terancam hukuman 100 kali cambuk.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan dosa ini, kemudian yang sudah terjebak agar segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pria di Meulaboh Diciduk di Bengkulu, Setelah Enam Hari Buron

Perangkat desa dan warga juga diminta untuk menghidupkan dan meningkatkan kembali pageu gampong, proaktif dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat, termasuk soal kasus LGBT ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved