Berita Langsa

PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup,1 Hanya 18 Tahun Terkait Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga terpidana kasus narkotika jaringan international dalam kasus sabu-sabu 15 kg d

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
NARKOBA - Ilustrasi narkoba. 3 terpidana narkoba jaringan internasional dijatuhi hukuman oleh Pengadialan Negeri (PN) Langsa, Rabu (26/2/2025).  

Laporan Zubir / Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga terpidana kasus narkotika jaringan international dalam kasus sabu-sabu 15 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir. 

Ketiga terpidana itu masing-masing Abdullah Ismail alias Doles, Abdullah alias Libanon dan Fauzi.

Dua orang terpidana yaitu Abdullah Ismail alias Doles warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Kangsa Timur, dan Abdullah alias Libanon warga Gampong Lhoek Bani, Kecamatan Langsa Barat, divonis seumur hidup.

Namun, 1 orang terpidana lainnya Fauzi warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, hanya divonis 18 tahun penjara dan denda 1,5 miliar atau menjalani hukuman tambahan 6 bulan saja.

Salinan vonis ketiga terpidana dari PN Langsa ini diperoleh Serambinews.com, dari Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, Rabu (26/2/2025). 

Sebelumnya ketiga terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langsa dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sidang vonis ketiga terpidana narkotika ini berlangsung pada Selasa (25/2/2025) sore, setelah sepekan sebelumnya sempat ditunda. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Izma Suci Maivani, SH, serta 2 hakim anggota Feryanto, SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi, SH, dan JPU dari Kejari Langsa Muliadi, SH, MH dan Meylani Silitonga, SH. 

Dalam salinan vonis PN Langsa atas tiga terpidana ini, dengan nomor perkara 160/pid.sus/2024/PN Lgs untuk terpidana Fauzi, disebutkan, mengadili pertama, menyatakan terdakwa Fauzi als Oji Bin Hasbi Alif (alm) diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzi als Oji Bin Hasbi Ali (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian untuk terpidana Abdullah alias Libanon dengan nomor perkara 161/pid.sus/2024/PN lgs, disebutkan, mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Abdullah als Lah alis Jhon ais Libanon Bin Zainal Abidinf (alm) diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah als Lah als Jhon als Libanon Bin Zainal Abidinfalm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama “seumur hidup”.

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keempat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Kelima, menetapkan barang bukti berupa 1 buah karung bertuliskan "Cap Melati Dua" yang di dalamnya berisi 2 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang di dalamnya berisikan tablet berwarna putih narkotika jenis ekstasi/MDMA sebanyak 10.345 butir dengan berat netto 3.021,8 gram, sisa 3,75 gram (Netto)/2 butir digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri. 

Sementara untuk Abdullah alias doles dengan nomor perkara 162/pid.sus/2024/PN. LGS, disebutkan, mengadili, pertama, menyatakan terdakwa Abdullah Ismail ais Doles Bin Ismailf (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdullah Ismail als Doles Bin Ismailf (alm) oleh karena itu deng an pidana penjara selama “seumur hidup”.

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Malaysia

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluru hnya dani pidana yang dijatuhkan.

Keempat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Kelima, menetapkan barang bukti berupa 1 buah karung bertuliskan “Cap Melati Dua" yang di dalamnya berisi 2 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI" yang di dalamnya berisikan tablet berwarna puti h Narkotika jenis Ekstasi/MDMA sebanyak 10.345 butir deng an berat netto 3.021,8 gram, sisa 3,75 gram (netto)/2 butir digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Abdullah alias Doles dan Abdullah alias Libanon kepada hakim mengatakan banding.

Sedangkan waktu sidang pamungkas perkara narkotika itu, JPU kepada hakim menyatakan pikir-pikir untuk vonis terdakwa Fauzi.

BNN RI Ringkus 3 Orang, 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi 

Data diperoleh Serambinews.com, kasus peredaran narkotika jaringan internetional ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Petugas BNN pertama kali menangkap Abdullah Ismail di Jalan Medan - Banda Aceh, Pangkalan Brandan Puraka-1 Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, di pertengahan bulan September 2024 lalu.

Ketika itu petugas BNN yang memeriksa mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nopol BK 1554 RAA digunakan Ismail ditemukan 1 buah karung berisikan 15 bungkus teh China  dengan berat brutto seluruhnya 15.001,6 gram (15 kg).

Hasil pengembangan lanjutan, Abdullah Ismail yang mengaku sebagai kurir mendapatkan sabu-sabu dari Abdullah alias Libanon.

Petugas BNN RI yang langsung beregak saat itu akhirnya berhasil meringkus Abdullah alias Libanon di tempat tinggalnya, di Jalan Dusun Setia Bakti, Gampong Lhoek Bani Kecamatan Langsa Barat.

Bahkan ketika digeledah, di rumah Libanon petugas kembali metlnemukan 2 bungkus plastik teh China yang diduga berisikan 10.435 butir pil extasi. 

Abdullah alias Libanon mengaku kepada petugas BNN RI bahwa narkotika itu dia peroleh dari Malaysia melalui Jokir yang kini berstatus DPO.

Libanon mengaku bahwa narkoba tersebut adalah pesanan Fauzi, sehingga petugas BNN yang kembali bergerak berhasil meringkus Fauzi di sebuah ruko di Kota Langsa. (*)

Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Lapak Takjil Mulai Ramai di Jalan Lampineung Banda Aceh

Baca juga: Puluhan Warga Pidie Dihukum Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba, Ada Gadis Yang Divonis Empat Tahun

Baca juga: Lima Pemakai dan Satu Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Saat Penggerebekan di Palembang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkotika Jaringan Internasional, PN Langsa Vonis 2 Orang Seumur Hidup, 1 Orang Hanya 18 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved