Ramadhan 2025

Apakah Menelan Ludah Bercampur Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hingga Cara Menghindarinya!

Selama berpuasa, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam.

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
CANVA PREMIUM
ILUSTRASI MULUT - Gambar yang dihasilkan dari canva premium, Kamis (6/3/2025), memperlihatkan gambar mulut. 

Apakah Menelan Ludah Bercampur Darah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hingga Cara Menghindarinya!

PROHABA.CO - Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadhan. 

Selama berpuasa, seseorang harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. 

Namun, dalam kondisi tertentu, terkadang muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang mungkin tidak disengaja, seperti menelan ludah yang bercampur dengan darah akibat gusi berdarah.  

Lantas, apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Berikut penjelasannya berdasarkan pandangan para ulama.

Hukum menelan ludah yang bercampur darah saat puasa

Dilansir dari NU Online, Mengenai hal ini Ulama sepakat bahwa hukum menelan ludah saat puasa bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

karena menelan ludah hal yang tidak dapat di hindari oleh manusia.

namun terkait hal menelan ludah yang bercampur darah yang di sebabkan sakit gigi, gusi terlukan dan berbagai hal lainya, Ulama mengkategorikan hal tersebut sebagai hal yang ya'tsuru al ihtiraz (sesuatu yang tak dapat dihindari).

Baca juga: 6 Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Mendatangkan Pahala Luar Biasa, Membaca Quran hingga Bersekah

Akan tetapi ada 3 syarat yang harus terpenuhi, seperti yang disampaikan dalam kitab Al Majmu'

وَاِنَّمَا لَا يَفْطُرُ بِثَلاَثَةِ شُرُوْطٍ (اَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلاَعِهِ سَوَاءٌ كَانَ الْمُغَيِّرُ طَاهِرًا كَمَنْ فَتَلَ خِيْطًا مَصْبُوْغًا تَغَيَّرَ بِهِ رِيْقُهُ أَوْ نَجِسًا كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ  

Artinya: “Menelan air ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 syarat, yaitu: Pertama, air ludah yang ditelan adalah ludah yang murni. Sehingga apabila air ludah yang ditelan adalah ludah yang sudah bercampur dengan perkara lain dan berubah warna, baik yang mencampuri air ludah tersebut perkara yang suci atau perkara yang najis seperti gusi yang mengeluarkan darah, maka dapat membatalkan puasa. 

Begitu juga Menurut Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanafi.

Jika darah yang bercampur dengan ludah jumlahnya lebih dominan atau jelas terlihat, lalu ditelan dengan sengaja, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Sebaliknya jika darah hanya sedikit dan tidak dapat dihindari, maka puasanya tetap sah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved