Hukum

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Dalam menjalankan ibadah ini, umat Muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
CANVA
SUNTIK DAN INFUS - Gambar yang dihasilkan dari Canva pada Senin (10/3/2025), memperlihatkan ilustrasi suntik dan infus. 

MUI dalam salah satu fatwanya juga menegaskan bahwa suntikan yang bersifat pengobatan tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam kategori makan dan minum. 

Sementara itu, infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan tetap dianggap membatalkan puasa.  

Syekh Yusuf Al-Qaradawi, salah satu ulama terkemuka, juga menjelaskan bahwa puasa hanya batal jika sesuatu yang masuk ke dalam tubuh memberikan efek seperti makan dan minum.

Karena itu, suntikan obat atau vaksinasi saat puasa diperbolehkan.  

Nah, jadi Jika seseorang memerlukan suntikan atau infus darurat saat berpuasa, ia tetap diperbolehkan menjalankannya.

Baca juga: 9 Kegiatan Bermanfaat Mengisi Waktu Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa

Namun, jika infus atau suntikan yang diberikan bersifat nutrisi, dianjurkan untuk mengganti puasanya di lain hari sesuai ketentuan syariat. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved