Hukum
Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Dalam menjalankan ibadah ini, umat Muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
Namun, jika infus atau suntikan yang diberikan bersifat nutrisi, dianjurkan untuk mengganti puasanya di lain hari sesuai ketentuan syariat.
PROHABA.CO – Setiap bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam menjalankan ibadah ini, umat muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi juga dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin membutuhkan tindakan medis seperti suntikan atau infus, baik untuk pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
Sebagian orang khawatir bahwa memasukkan cairan atau obat ke dalam tubuh, meskipun bukan melalui mulut, dapat memengaruhi keabsahan puasanya.
Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam, apakah suntikan dan infus dapat membatalkan puasa?
Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?
Dilansir dari berbagai lembaga Islam, berikut penjelasan untuk memahami lebih dalam mengenai hukum suntikan dan infus saat berpuasa.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengupil dan Mengorek Kuping Saat Puasa? Begini Penjelasan MUI
Menurut ulama, hukum suntik dan infus saat puasa dapat dilihat dari dua sisi:
1. Suntikan dan infus yang bersifat nutrisi
Suntikan yang mengandung unsur makanan dan minuman, seperti infus glukosa dan suntikan vitamin yang bertujuan memberikan energi atau menggantikan makan dan minum, dianggap membatalkan puasa.
Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang menyatakan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan manfaat seperti makanan akan membatalkan puasa.
2. Suntikan dan infus yang bersifat pengobatan
Suntikan obat yang tidak mengandung unsur makanan seperti antibiotik, vaksin, insulin, atau obat pereda nyeri, yang tidak berfungsi sebagai nutrisi bagi tubuh, maka tidak membatalkan puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lembaga fatwa di berbagai negara, seperti Dar al-Ifta Mesir dan Lajnah Daimah Arab Saudi, juga menyatakan bahwa suntikan obat yang tidak bersifat mengenyangkan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: 6 Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Mendatangkan Pahala Luar Biasa, Membaca Quran hingga Bersekah
MUI dalam salah satu fatwanya juga menegaskan bahwa suntikan yang bersifat pengobatan tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam kategori makan dan minum.
Sementara itu, infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan tetap dianggap membatalkan puasa.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi, salah satu ulama terkemuka, juga menjelaskan bahwa puasa hanya batal jika sesuatu yang masuk ke dalam tubuh memberikan efek seperti makan dan minum.
Karena itu, suntikan obat atau vaksinasi saat puasa diperbolehkan.
Nah, jadi Jika seseorang memerlukan suntikan atau infus darurat saat berpuasa, ia tetap diperbolehkan menjalankannya.
Baca juga: 9 Kegiatan Bermanfaat Mengisi Waktu Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa
Namun, jika infus atau suntikan yang diberikan bersifat nutrisi, dianjurkan untuk mengganti puasanya di lain hari sesuai ketentuan syariat. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Update berita lainya di PROHABA.CO dan Google News.
Cristiano Ronaldo Tuntut Juventus Bayar Utang Rp 335,9 Miliar, Begini Masalahnya |
![]() |
---|
Hakim Vonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah |
![]() |
---|
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal |
![]() |
---|
Jadi Sorotan karena Ceramah soal Wayang, Kini Perkara Ustaz Khalid Basalamah Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.