Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO GUGUR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PN Jaksel, Senin (10/3/2025). Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku, Bawa Satu Koper

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Segini Harta Kekayaan Sekjen PDIP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved