Korupsi
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.
Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Satu gugatan lagi
Sementara masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto.
Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, ini Janji Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Seorang Remaja Ciamis Tewas di Tangan Temannya, Pelaku Sebut Korban Begal
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Kasus Suap
PN Jakarta Selatan
Harun Masiku
Prohaba.co
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.