Korupsi

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO GUGUR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PN Jaksel, Senin (10/3/2025). Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Satu gugatan lagi

Sementara masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang. 

Yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, ini Janji Megawati Soekarnoputri

Baca juga: Seorang Remaja Ciamis Tewas di Tangan Temannya, Pelaku Sebut Korban Begal  

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved