Berita Langsa

Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita Emas dan Uang Rp743 Juta dari Istri Pengedar

Polisi juga menyita emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap peredaran Narkotika jaringan Internasional dalam operasi yang diadakan di Kota Langsa dan Aceh Timur

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku, termasuk seorang wanita.

Polisi juga menyita emas dan uang sekitar Rp 743.382.000 juta, disita oleh petugas kepolisian dari tangan Thala, istri tersangka kasus peredaran sabu jaringan internasional, Tarmizi.

Emas dan uang tersebut diduga uang hasil dari kejahatan tindak pidana narkotika dilakukan oleh Tarmizi.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan pada konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Sambung Kapolres, pada tanggal 3 Maret 2025, petugas Sat Resnarkoba menghubungi istri Tarmizi dan memintanya hadir ke Polres Langsa untuk mengklarifikasi informasi itu.

Thala yang tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa, kepada penyidik mengakui bahwa ada menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh suaminya itu.

Istri Tarmizi ini juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, Thala sudah ada mentransfer uang hasil kejahatan suaminya itu ke pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Istri Tarmizi juga mengakui bahwa ada uang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika ini masuk ke rekening M Rizky, namun ia tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya.

Hingga saat ini, jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses penelusuran/penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba. 

"Kita memperkirakan masih ada uang hasil tindak pidana narkotika pelaku Tarmizi dan M Rizky ini yang nilainya kita perkirakan semuanya sekitar Rp 1 miliar," tukasnya.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Ungkap Penyimpanan 188 Kg Sabu-Sabu di Kebun Sawit, Diitemukan di Aceh Tamiang

Paket sabu 'King 88' 

Dalam penyelidikan lanjutan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mendapatkan barang bukti 14 paket besar sabu di sebuah kebun di Gampong Tanoh Anoe, Aceh Timur.

"Hasil penyelidikan di lapangan petugas mendapatian informasi lagi bahwa jaringan pengedar “A” masih ada menyimpan atau menyembunyikan sisa sabu," teramg Kapolres Langsa AKBP Andy.

Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal, sambung Kapolres, langsung mendalami informasi ini dengan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan jaringan A tersebut.

Lalu, masih di hari yang sama yakni tanggal 25 Februari pukul 23.00 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan atau kebun telantar di gampong itu yang diduga jaringan A.

Kemudian Kasat Resnarkoba dan anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyergapan ke hutan di Gampong Tanoh Anoe tersebut.

Dalam penyisiran di hutan itu, ditemukan 1 karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 12 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Sabu-sabu itu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan ‘King 88’.

Oleh pelaku, goni itu disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan.

"Namun di sekitar hutan itu tidak ada ditemukan seorang pun pemilik barang haram ini, mereka diduga telah kabur duluan sebelum petugas kita tiba," papar Kapolres. 

Baca juga: Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Sudah Periksa Enam Saksi

Dua pelaku ditangkap saat transaksi

Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa.

"Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua, Kecamayan Langsa Baro, tanggal 25 Februari lalu sekitar pukul 01.00 malam," ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah Langsa.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyeldikan berhasil titik lokasi yang akan dijadikan tranaksi jual beli sabu-sabu ini. 

Ketika melihat targetnya berada di depan bekas PT Gruti di Gampong Alue Dua, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Bersama kedua tersangka saat itu ditemukan barang-bukti 1 paket besar sabu sekitar 500 gram lebih, yang dimasukkan dalam plastik warna biru dan tas warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Tarmizi, sabu itu didapatkan dari A, pria asal Aceh Timur melalui orang suruhan dari "A” yang diakui pelaku tidak dikenalinya. 

Sita emas dan uang Rp 743 juta

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp 743.382.000.

"Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai Rp 743.382.000," sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, SAB, SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, AKP Dahlan, SSos, MSi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, di Aula Adi Pradana Polres setempat.  

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diperkirakan Rp 15 juta.

Sehingga untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp 128 juta lebih. 

Ungkap Peredaran sabu 

Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. 

Dalam operasi kali ini, aparat Kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan 3 tersangka. 

Ketiga tersangka yaitu Tarmizi (36), dan Thala (45), berstatus suami istri, alamat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian, M Rizky Ananda Putra (28), beralamat Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.(*)

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: PN Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyelundupan 185 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Baca juga: Jelang Bertandang ke SUGBK Lawan Timnas Indonesia, Begini Komentar Pelatih Bahrain

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Emas & Uang Rp 743 Juta dari Tangan Istri Pengedar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved