Berita Langsa

Dua Pelaku Ditangkap Ketika Hendak Transaksi Sabu di Alue Dua Langsa,Emas dan Uang Disita Rp743 Juta

Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa

Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/ZUBIR
BARANG BUKTI SABU - Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres dan perwira lainnya saat menunjukkan barang bukti sabu, uang, dan emas, di aula Mapolres setempat, Senin (10/3/2025). 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah LangsaKasat Reserse Narkoba AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyelidikan titik lokasi yang akan dijadikan tranaksi jual beli sabu-sabu ini.

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kota Langsa.

“Tersangka Tarmizi dan M Rizky ditangkap di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, tanggal 25 Februari lalu sekitar pukul 01.00 malam,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah. 

Menurut Kapolres, sebelumnya pihak berwajib mendapatkan informasi akan terjadi transaksi sabu-sabu dengan jumlah besar di wilayah LangsaKasat Reserse Narkoba AKP Mulyadi yang memimpin langsung penyelidikan titik lokasi yang akan dijadikan tranaksi jual beli sabu-sabu ini.

Ketika melihat targetnya berada di depan bekas PT Gruti Gampong Alue Dua itu, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Bersama kedua tersangka saat itu ditemukan barang bukti (BB) satu paket besar sabu sekitar 500 gram lebih yang dimasukkan dalam plastik warna biru dan tas warna hitam.

Berdasarkan pengakuan Tarmizi, sabu itu didapatkan dari A, pria asal Aceh Timur melalui orang suruhan dari “A” yang diakui pelaku tidak dikenalinya. 

Baca juga: Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita Emas dan Uang Rp743 Juta dari Istri Pengedar

Baca juga: Hilang Tiga Hari, Penjual Lemang Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai saat Mencari Bambu

Sita emas dan uang

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 14,5 kg, aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa juga menyita uang dan emas dengan totalnya Rp743.382.000.

“Kita juga menyita uang dan emas hasil dari peredaran sabu-sabu dari tersangka Tarmizi senilai 743.382.000 rupiah,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH.

Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika SAB, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, AKP Dahlan MSi, Kasi Propam Iptu Erizal, di Aula Adi Pradana polres setempat.

Saat ditanya berapa jumlah uang tunai disita itu, Kapolres menyebutkan bahwa untuk emas yang disita dari istri Tarmizi diprakirakan Rp15 juta.

Sehingga, untuk uang tunai yang disita dari rekening para pelaku ini jumlahnya sekitar Rp128 juta lebih.

Ungkap peredaran sabu Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga asal Thailand selundupkan dari Malaysia ke Aceh.

Dalam operasi kali ini, aparat kepolisian menyita barang bukti 12,564 kg sabu-sabu dan tiga tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved