Kriminal
Sepasang Suami Istri Melakukan Pencurian Sepeda Motor dan Uang Tunai dengan Alasan Ekonomi
Pencurian sepeda motor dan uang tunai yang dilakukan sepasang suami istri ini ditempat bekas salah satu dari mereka bekerja
Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) terjadi di sebuah laundry di Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (24/2/2025).
Pasutri ini mengaku motif mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa pihak polsek telah menangkap NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong.
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di laundry yang terletak di Jalan MGR Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari.
"Keduanya pasangan suami istri," ungkap Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).
Pada hari kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, karyawan laundry milik Hery Saputra melaporkan bahwa pintu laundry dalam keadaan terbuka begitu saja.
Baca juga: Pencurian Kabel di Banda Aceh Sebabkan Lampu Jalan Padam, Petugas Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan
Setelah ia lakukan pengecekan, sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam kios telah hilang.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 790.000 yang disimpan dalam laci juga ikut lenyap.
Edy menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Petugas menemukan sepeda motor ini saat mereka sedang berada di perbatasan Gunungkidul-Klaten.
"Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban, yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah, Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," ujar Edy.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Pembegalan Motor di Kawasan Jawa Timur Ditembak Mati
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AS merupakan mantan karyawan laundry tersebut, sehingga ia mengetahui kondisi kios dan cara membuka pintu.
"Motifnya ekonomi, karena keduanya kerja serabutan," jelas Edy.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi, sepeda motor hasil curian, uang tunai Rp 790.000, tas, dua telepon genggam, dan kunci.
Keduanya kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.