Penukaran Uang
Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Via Pintar BI Kembali Dibuka, Simak Jadwalnya dan Ketentuannya
Bank Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan kecil menjelang Lebaran 2025.
Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Muliadi Gani
Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Via Pintar BI Kembali Dibuka, Simak Jadwalnya dan Ketentuannya
PROHABA.CO – Bank Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan kecil menjelang Lebaran 2025.
Layanan ini bisa diakses secara daring melalui platform Pintar BI, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pemesanan tanpa harus antre di lokasi penukaran.
Setelah tahap pertama berlangsung awal Maret, kesempatan berikutnya akan dibuka kembali pada 16 Maret 2025.
Bagi yang belum sempat melakukan pemesanan, masih ada waktu untuk menukar uang hingga 27 Maret 2025.
Baca juga: PLN Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Sediakan 11.000 Tiket Ke Berbagai Kota
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Penukaran uang baru ini terbagi dalam empat periode pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia:
- Periode I: Pendaftaran mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan jadwal penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dan penukaran berlangsung 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pendaftaran dimulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran dilakukan 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dan masa penukaran berlangsung 24-27 Maret 2025.
Masyarakat dapat menukarkan uang di 4.000 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib membawa bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai nominal yang dipesan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
-Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
-Disusun dalam posisi searah.
-Dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama keasliannya masih bisa dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak bisa dipakai kembali hingga tanggal penukaran sebelumnya selesai.
Baca juga: Di Inggris, Murid di Bawah 10 Tahun Dilarang Puasa di Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.