Kasus Penikaman

Pria di NTB Ditikam hingga Tewas, Korban dan Pelaku dalam Keadaan Mabuk, 7 Orang Jadi Tersangka

Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat atau NTB menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Doni Apriansyah (23).

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
Kompas.com/Dok Didik Kuncoro
PELAKU PEMBUNUHAN - Tujuh pelaku pembunuhan Doni Apriansyah diamankan pihak berwajib di Mapolres Bima Kota, NTB, pada Senin (17/3/2025). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 170 ayat 2 poin 1 dan 3 KUHP, dengan ancama penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

PROHABA.CO - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat atau NTB menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Doni Apriansyah (23).

Doni Apriansyah merupakan warga Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB.

Doni meninggal akibat luka bacok di bagian tengkuk, ketiak kiri, dan punggung.

Rekannya, Bagas (23), yang juga menjadi korban dalam penikaman ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka robek di punggung. 

Penikaman ini terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban dan para pelaku dalam kondisi mabuk menenggak minuman keras di depan SMA Negeri 4 Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjelaskan, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan dan tujuh di antaranya terbukti sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan Doni.

Baca juga: Kronologi Penikaman Kades Terhadap Warganya di Desa Onang Sulbar

Baca juga: Orang Tua Korban Penganiayaan Siswi SMA Oleh Oknum ASN Berikan Apresiasi Gerak Cepat Polres Langsa

Tujuh pelaku tersebut berinisial FT (18), MR (20), KAD (19), PTR (17), MFT (17), AFL (17), dan MAR (17).

Masing-masing pelaku memiliki peran dalam kasus penikaman ini. 

Dua pelaku utama, FT dan MR, ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Dompu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu celurit, serta satu katapel dan anak panah.

"FT dan MR adalah tersangka utama karena mereka yang melakukan pembacokan serta pemanahan hingga membuat korban tewas," ujar Didik dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa semua pelaku sudah mengakui perbuatan mereka dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 170 ayat 2 poin 1 dan 3 KUHP, dengan ancama penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved