Pelecehan Seksual

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada Terkait Kasus Pelecehan Seksual Dilaksanakan pada Hari Ini

Sidang etik terkait kasus pelecehan seksual yang dilaksanakan pada pagi ini masih membahas konstruksi kasus ini bisa terjadi.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Muliadi Gani
Kompas
SIDANG MANTAN KAPOLRES NGADA - Komisioner Kapolres Choirul Anam di Depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

PROHABA.CO - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengkonfirmasi pelaksanaan sidang etik mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilakukan pada pagi ini, Senin (17/3/2025). 

AKBP Fajar Widhyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba. 

Dilansir dari Antara, Divisi Propam Polri mengagendakan sidang etik tersebut akan dilaksanakan pada pagi ini.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucap Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Choirul Anam juga menyebut bahwa sidang etik hari ini masih berfokus pada konstruksi peristiwa kasus yang terjadi dan belum pada pembahasan tentang pelanggaran.

Baca juga: 2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Curi Uang dan HP di Jakpus, Tuduh Korban Pakai Narkoba

Terkait hukuman yang akan diberikan, Choirul Anam yakin bahwa pelaku akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal ini karena pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar dinilai cukup berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba. 

Penetapan status tersangka ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri beberapa waktu lalu. 

Hal ini seperti dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025). 

Ia menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

Baca juga: Cut Syifa Ngaku Sembuh dari Trauma Akibat Pelecehan di Masa Lalu

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap dia.

Choirul Anam juga menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang berusia 20 tahun.

Adapun, tiga korban anak di bawah umur dalam kasus yang menjerat AKBP Fajar, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved