Pelecehan Seksual

Guru Besar di Fakultas Farmasi UGM Dipecat karena Terbukti Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan

Aksi cabul guru besar Fakultas Farmasi UGM, EM ini mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Gadjah Mada (UGM).  Pihak kampus telah menjatuhkan

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/GRAPHBOTTLES
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang Dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dipecat setelah dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.  

PROHABA.CO -  Guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM tersandung kasus kekerasan seksual. 

Kasus ini bergulir sejak 2023 dan dilaporkan pada 2024.

Aksi cabul guru besar Fakultas Farmasi UGM, EM ini mendapatkan sanksi tegas dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap EM buntut kekerasan seksual yang dilakukannya.

EM dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sanksi ini dijatuhkan oleh pimpinan Universitas Gadjah Mada karena pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh EM. 

EM kini dibebaskan dari tugas mengajar, kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dan dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan EM melakukan aksi bejatnya itu di luar kampus dengan modus mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.

Kasus pelecehan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sudah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.

Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM baru mendapat laporan tentang kasus tersebut pada 2024.

"Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi saat melansir dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," sambungnya.

Sandi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EM awalnya disampaikan oleh pimpinan fakultas ke Satgas PPKS UGM.

Selanjutnya, Satgas PPKS memeriksa 13 orang saksi dan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh EM.

Kejadian kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada Ternyata 4 Orang, 3 di Bawah Umur, 1 Dewasa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved