Pelecehan Seksual

Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada Ternyata 4 Orang, 3 di Bawah Umur, 1 Dewasa

Korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata empat orang.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/DOK HUMAS POLRES NGADA
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga mencabuli 3 anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa. 

Trunojoyo menyebutkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa yang dicabuli mantan Kapolres Ngada tersebut berusia 20 tahun.

PROHABA.CO - Korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata empat orang.

Dari jumlah itu, tiga korban masih di bawah umur dan satu korban lainnya sudah usia dewasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan, kasus ini terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Tim Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Propam) Polri.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS (pelaku) sudah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ungkap Trunojoyo dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Baca juga: Suami Raisa Viral di X, Hamish Daud Diduga Lakukan Pelecehan pada Mantan Karyawan

Baca juga: Cut Syifa Ngaku Sembuh dari Trauma Akibat Pelecehan di Masa Lalu

Trunojoyo menyebutkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sedangkan korban dewasa yang dicabuli mantan Kapolres Ngada tersebut berusia 20 tahun.

Trunojoyo juga menuturkan, Wabprof Propam Polri sudah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka terdiri atas 4 korban, 4 manajer hotel, dan 2 personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu dokter, serta ibu dari salah seorang korban juga ikut diperiksa.

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap 2 Pria Pelaku Pelecehan Seksual Guru SD dalam Waktu 24 Jam

Baca juga: Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk 

"Tanggal 24 Februari 2025 sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan sudah ditempatkan secara penempatan khusus," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, AKBP Fajar ditangkap petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Cabuli 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur "

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved