Jumat, 12 Juni 2026

Berita Langsa

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Pelaku Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
BARANG BUKTI KOKAIN - Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK (tengah kiri), Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, saat memperlihatkan BB 25 kg kokain, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Laporan Zubir / Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA -  Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg kokain tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka beserta barang bukti kokain seberat 25 kilogram.

Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, usai acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH yang kini menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.

Hadir juga dalam komprensi pers ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025) 

Dalam konfrensi ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan 6 tersangka sebagai pelaku peredaran narkotika jenis kokain ini yaitu 3 orang warga Aceh dan 3 orang warga asal Sumut.  

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Satu Tersangka Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Baca juga: Oknum Guru Diduga Lecehkan Murid SD Lewat Video Call Pamer Alat Kelamin, Pelaku Ditangkap

Para tersangka 3 asal Aceh yaitu Muhammad Rizal (27) alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, 

M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan.  (*)

Baca juga: Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia, Diduga Selundupkan Kokain, Ini Profilnya

Baca juga: Sopir Hiace Penabrak Truk Tronton di Aceh Timur ternyata Konsumsi Sabu, Terungkap saat Tes Urine

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Warga Dihimbau untuk Menjauh dari Jangkauan Erupsi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polres Langsa Ungkap Kasus Kokain, Barang Bukti 25 Kg Disita, 6 Pelaku Ditangkap, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved