Berita Aceh Tamiang

Polres Aceh Tamiang Tangkap Satu Tersangka Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar kokain berinisial M (34), dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024). 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG -  Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar kokain berinisial M (34), dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Tersangka M, merupakan warga Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran di pertigaan perkebunan kelapa sawit, pada 29 Desember 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa, sepeda motor dan jeriken yang dijadikan tempat menyimpan kokain.

“Di pasar gelap barang bukti bisa laku terjual sampai Rp 4 miliar,” kata Muliadi didampingi Wakapolres, Kompol M Ichsan dan Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro, Selasa (7/1/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kokain di Kecamatan Bendahara.

Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melacak keberadaan tersangka.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah dan Anak di Deli Serdang Usai Bunuh Tetangga, Sempat Sembunyi di Hotel

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.

Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.

Muliadi menjelaskan peredaran kokain ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Aceh Tamiang.

Sejauh ini penyidik masih terus mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional.

“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan internasional,” ucap Muliadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved