Berita Bireuen

Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen untuk ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Kedua tersangka berinisial Js dan R yang sebelumnya ditahan Polda Aceh, kini ditahan Kejari Bireuen, sambil menunggu proses sidang di PN Bireuen 

Kemudian beberapa lembar rekening koran atas nama tersangka

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, Kejari Bireuen menahan Js dan R di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan. 

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari Bireuen

Baca juga: Anak di Pariaman Tiba-Tiba Ngamuk dan Melindas Ayahnya dengan Mobil hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Film Jumbo Garapan Sutradara Ryan Adriandhy Tembus 4 Juta Penonton dalam Dua Pekan, Begini Ceritanya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Serahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejari Bireuen, Korban Dijanjikan Kerja di Laos, Gaji Rp 12 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved