Berita Bireuen
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen untuk ...
Kemudian beberapa lembar rekening koran atas nama tersangka
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, Kejari Bireuen menahan Js dan R di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari Bireuen
Baca juga: Anak di Pariaman Tiba-Tiba Ngamuk dan Melindas Ayahnya dengan Mobil hingga Meninggal Dunia
Baca juga: Film Jumbo Garapan Sutradara Ryan Adriandhy Tembus 4 Juta Penonton dalam Dua Pekan, Begini Ceritanya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Serahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejari Bireuen, Korban Dijanjikan Kerja di Laos, Gaji Rp 12 Juta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.