Berita Aceh Besar

Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia terhadap penerapan Qanun Syariat Islam,

Editor: Muliadi Gani
Dok Satpol PP
RAZIA BUSANA - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar patroli busana islami, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/4/2025). Dok Satpol PP dan WH Aceh Besar 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berbusana sesuai dengan syariat Islam.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO,  JANTHO –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia terhadap penerapan Qanun Syariat Islam, khususnya terkait penggunaan busana Islami, pada Selasa (15/4/2025). 

Kegiatan ini difokuskan di tiga titik strategis, yakni Bundaran Lambaro, Simpang Keutapang, dan Simpang Lampeuneurut di Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Kabupaten Aceh Besar

Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berbusana sesuai dengan syariat Islam.

Saat razia di Bundaran Lambaro, petugas mendapati beberapa pelanggar yang mengenakan busana tidak sesuai syariat, seperti pakaian ketat dan terbuka.

Baca juga: Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Jalan Soekarno Hatta

“Para pelanggar telah kami beri pembinaan secara lisan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, di Simpang Lampeuneurut, petugas juga menemukan beberapa perempuan yang memakai celana pendek dan ketat.

“Kepada mereka telah diberikan pembinaan langsung di lokasi.

Regu patroli dari Pos Pembantu Darul Imarah juga terus melakukan pemantauan secara berkala,” sebut Muhajir.

Hal serupa juga dilakukan di Simpang Keutapang.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar menerangkan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tegas.

“Kami memberikan arahan secara santun dan persuasif agar masyarakat bisa memahami pentingnya berpakaian sesuai dengan ketentuan Qanun Syariat Islam,” jelasnya.

Setidaknya ada 23 tiga pelanggar yang diberi bimbingan oleh petugas di lokasi.

Baca juga: Wanita di Banda Aceh Tinggal Bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Selama 4 Hari

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved