Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penganiaya Korban hingga Tewas di Tibang ke Jaksa

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN TERSANGKA - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (21/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria tewas berinisial RD (50) di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada November tahun lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (21/4/2025). 

Tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil SH. Adapun para tersangka terdiri atas SZ (62), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman; HW (47), warga Merduati Kecamatan Kutaraja; serta RP (26) MR (31), FSP (19), dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, paratersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perkaranya adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut,” kata Kompol Fadillah.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut

Baca juga: Maudy Ayunda Bicara soal Semangat Kartini, Soroti Pentingnya Pendidikan

Sebelumnya diberitakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.

“Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (15/11/2024) bersama calon istrinya. 

(Menginap di rumah teman saat belum sah menikah).

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang. 

Ini menjadi bukti kuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan. (*)

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembobol Rumah Kos dan Penadah, Sita 14 Laptop serta Sejumlah BB Lain

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved