Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penganiaya Korban hingga Tewas di Tibang ke Jaksa
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria tewas berinisial RD (50) di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada November tahun lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (21/4/2025).
Tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil SH. Adapun para tersangka terdiri atas SZ (62), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman; HW (47), warga Merduati Kecamatan Kutaraja; serta RP (26) MR (31), FSP (19), dan AS (19) yang merupakan warga Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, paratersangka dijerat penyidik dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perkaranya adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut,” kata Kompol Fadillah.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut
Baca juga: Maudy Ayunda Bicara soal Semangat Kartini, Soroti Pentingnya Pendidikan
Sebelumnya diberitakan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan RD meninggal.
“Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Diketahui pria berinisial RD (50) dianiaya hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Jumat (15/11/2024) bersama calon istrinya.
(Menginap di rumah teman saat belum sah menikah).
Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang.
Ini menjadi bukti kuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan. (*)
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencuri Kabel Milik DLHK3
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pembobol Rumah Kos dan Penadah, Sita 14 Laptop serta Sejumlah BB Lain
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Penganiayaan
kasus penganiayaan di Tibang
Tersangka
korban
Polresta Banda Aceh
jaksa
Kejari Banda Aceh
Prohaba.co
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.