Berita Lhokseumawe

Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone

Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan M.H memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan oleh tersangka BB (42), warga Aceh Utara, terhadap Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SIK M.H, Senin (21/4/2025), menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu (12/4/2025) pukul 14.30 WIB.

Mediasi itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hilangnya handdhpone (hp) milik korban.

Aparatur dusun setempat menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar atas kasus kehilangan itu.

Namun, suasana menjadi panas saat tersangka menyampaikan keluhannya.

“Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone, saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB.

Baca juga: Sakit Hati dan Dendam, Pria di Aceh Utara Tikam Wanita Tetangganya hingga Tewas

Baca juga: Polresta Banda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penganiaya Korban hingga Tewas di Tibang ke Jaksa

Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi, kamu apa, mau pukul, berani kamu,” ulang ujar Kapolres Lhokseumawe menirukan ucapan korban saat itu.

Setelah itu, percekcokan pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan.

Sedangkan tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres menambahkan, selain menahan tersangka pelaku, polisi juga menyitas barang bukti berupa sebilah golok bersarung hitam yang digunakan tersangka melunai korban.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, BB pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved