Berita Lhokseumawe
Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Proses Mediasi, Berawal dari Hilangnya Handphone
Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisia
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SIK M.H, Senin (21/4/2025), menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu (12/4/2025) pukul 14.30 WIB.
Mediasi itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hilangnya handdhpone (hp) milik korban.
Aparatur dusun setempat menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar atas kasus kehilangan itu.
Namun, suasana menjadi panas saat tersangka menyampaikan keluhannya.
“Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone, saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB.
Baca juga: Sakit Hati dan Dendam, Pria di Aceh Utara Tikam Wanita Tetangganya hingga Tewas
Baca juga: Polresta Banda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penganiaya Korban hingga Tewas di Tibang ke Jaksa
Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi, kamu apa, mau pukul, berani kamu,” ulang ujar Kapolres Lhokseumawe menirukan ucapan korban saat itu.
Setelah itu, percekcokan pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan.
Sedangkan tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres menambahkan, selain menahan tersangka pelaku, polisi juga menyitas barang bukti berupa sebilah golok bersarung hitam yang digunakan tersangka melunai korban.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, BB pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat penyidik dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan bukti, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, Pria Lansia Bacok IRT di Aceh Tenggara, Lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Baca juga: Sakit Hati Dilarang Pacari Anaknya, Pemuda di Tanjungbalai Bacok Orang Tua Kekasihnya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Sita Senpi dan Amunisi |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.