Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Cari Rezeki Jangan Ganggu Ketertiban

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERTIBKAN PKL - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan jalan Tgk Chik Ditiro (Peuniti), Senin (21/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan Tgk Chik Ditiro (Peuniti), kawasan Al-Mahirah Lamdingin, dan seputaran Peunayong, Senin (21/4/2025).

Kali ini, Satpol PP menertibkan sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, para pedagang ini ditertibkan karena berjualan di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan hingga trotoar.

Dikatakannya, silakan masyarakat atau UMKM berjualan, tetapi jangan di tempat terlarang yang mengganggu ketertiban umum.

“Mereka mencari rezeki halal, tapi menyebabkan orang lain celaka,” kata Rizal.

Dia mengimbau semua pihak ikut menjaga ketentraman kota, salah satunya kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya.

Sementara bagi pedagang yang sudah diamankan barangnya, dapat mengambil kembali ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sambil menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan hal yang sama ke depannya.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Terduga Pasangan Gay yang Lagi Asik Bercumbu Toilet Taman Sari

Baca juga: 1.967 CPNS Tahun 2024 Mundur, Ini Penyebabnya Menurut Kepala BKN

“Kita menghimbau dan mengajak para PKL ini untuk bekerjasamalah menjaga kota,” kata Rizal.

Di sisi lain, pihaknya juga mengamankan seorang ibu bersama anaknya yang masih di bawah umur yang menjadi gelandangan dan pengemis di kawasan Keutapang.

Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh untuk diberikan pembinaan.

“Kita mengimbau para gepeng pulanglah ke kampung halamanmu, jangan berkeliaran di Kota Banda Aceh karena dipastikan kami tangkap,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh, Safwan melalui Kabid Rehabilitasi, Marzuki menjelaskan, mereka yakni FN (35) bersama anaknya berinisial H (5).

Dikatakan, keduanya tidak ditahan dan langsung dipersilakan kembali karena mengaku berasal dari Tanah Abang Jakarta Pusat, namun punya keluarga di Padang Tijie dan Beureunuen, Pidie. 

“Setelah kita coba asesmen, ternyata dia punya keluarga di sini dari sebelah ayah, lalu kita antar ke tempat becak Setui karena katanya mau pulang tetapi masih bingung antara pakai bus atau L300,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Seorang Remaja di Aceh Besar, Diduga Depresi Masalah Asmara

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Jaring Belasan Orang Duduk Berduaan di Tempat Sepi, Diberi Pembinaan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tertibkan 10 Pedagang Kaki Lima, Satpol PP-WH Banda Aceh: Cari Rezeki Jangan Ganggu Ketertiban, 

Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved