Berita Banda Aceh
Kasus Maling 12 Tabung Gas dan Puluhan Barang Warung Bakso Segera ke Jaksa, Saksi Sudah Diperiksa
Satreskrim Polresta Banda Aceh akan segera melimpahkan kasus pencurian rumah kosong atau warung bakso ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh akan segera melimpahkan kasus pencurian rumah kosong atau warung bakso ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial KS (41), warga asal Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah yang diduga maling rumah kosong atau warung bakso di salah satu gampong wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap pemberkasan.
“Para saksi telah diperiksa, sekarang sudah tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan perkara tersebut ke jaksa,” ungkap Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Polsek Lawe Bulan Ringkus Pengedar Sabu di Kuta Buluh Botong, 11 Paket Barang Bukti Diamankan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menguraikan, adapun kronologis kasus tersebut bermula, korban meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk pulang kampung dalam keadaan toko terkunci pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Namun setelah beberapa hari, korban dihubungi pemilik toko memberitahukan bahwa gembok pintu warungnya telah terbuka.
Keesokan harinya, korban pulang dari kampung dan setibanya di TKP melihat gembok toko atau warung tersebut telah terbuka, serta memeriksa ke dalam banyak barang yang telah hilang pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB malam.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain delapan unit bor merk maktec, satu bor beton merk boss, empat unit bor merk toho, dua bor baterai, satu mesin potong merk maktec, satu gerinda merk maktec, sebelas gunting merk Saleri, sepuluh bal kabel listrik, sepuluh buah meteran merk onda, dua belas tabung gas 3Kg, lima buah palu.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Serahkan 6 Tersangka Penganiaya Korban hingga Tewas di Tibang ke Jaksa
Sementara berdasarkan keterangan tersangka, awalnya KS pergi bersama istrinya makan bakso ke warung milik korban.
Setibanya di sana, pelaku langsung makan dan sempat membaca di pintu warung tertulis “BUKA KEMBALI TANGGAL 4 April 2025”.
Setelah selesai makan bakso, tersangka dan istrinya pulang.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke warung korban untuk merencanakan melakukan pembongkaran terhadap warung korban sekira pukul 10.00 WIB.
Setibanya di warung tersebut, pelaku melihat warung dalam kondisi tertutup.
“Pelaku langsung membuka gembok warung milik korban menggunakan alat bantu tang, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko (warung) milik korban,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Jaksa, Segera Disidang
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 5 Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Berikut Identitasnya
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Pelaku Penyelundupan 105 Kg Ganja, 1 Orang DPO
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Maling 12 Tabung Gas dan Puluhan Barang Warung Bakso, Ini Update dari Satreskrim Polresta Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Mobil Brio Gunakan Nopol Palsu Diamankan dalam Razia Tengah Malam di Aceh Besar |
![]() |
---|
Terkait Kasus Chromebook, Ratusan Kepsek Diperiksa, Awal Pemeriksaan 11 Agustus |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.