Berita Banda Aceh
MPU Aceh Temukan Ada Toko Swalayan yang Jual Produk Olahan Mengandung Unsur Babi
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama petugas gabungan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, pihak MPU diberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi dan memberikan peringatan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama petugas gabungan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan pengecekan terhadap toko swalayan nasional dan lokal untuk menindaklanjuti adanya temuan produk yang mengandung unsur babi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua MPU Aceh, Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal bersama tim dari Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Syariat Islam,LPPOM MPU, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar, Kanwil Kemenag, BBPOM, Disperindag, Biro Isra Kantor Gubernur Aceh, dan Dinas Kesehatan Aceh.
Pengecekan itu dilakukan sebagai respons atas suratedaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengeluarkan sembilan jenis produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi.
Sembilan produk itu, sebut Lem Faisal, meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa soal Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia, Begini Harapan Tgk Faisal Ali
Sidak tersebut, lanjut Lem Faisal, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang masih adanya toko swalayan nasional dan masih menjual produk dan makanan-makanan yang sudah dinyatakan mengandung unsur babi tersebut.
“Maka kita membentuk tim untuk memonitor di setiap gerai.
Dari hasil pengecekan ternyata memang betul masih ada gerai yang menjual produk yang dinyatakan najis itu,” kata Lem Faisal kepada Prohaba.co.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, pihak MPU diberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi dan memberikan peringatan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Mereka terbagi dalam lima tim untuk melakukan pengecekan produk olahan yang mengandung unsur babi tersebut.
Hal itu dilakukan, kata Lem Faisal, agar pelaku usaha di Aceh tidak menjual atau memasarkan produk yang mengandung unsur najis babi.
Dalam inspeksi tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan langsung di lokasi beberapa produk yang sudah ditetapkan mengandung unsur babi tersebut.
“Ada sembilan produk sebagaimana yang diputuskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Dan kita temukan masih dijual di swalayan nasional di tempat kita.
Banda Aceh
Toko Swalayan
makanan mengandung unsur babi
MPU Aceh
Produk Olahan Mengandung Unsur Babi
LPPOM
sertifikat halal
Prohaba.co
Prohaba
Harumkan Nama Aceh, Marching Band Gita Handayani Raih Tiga Emas di Fornas |
![]() |
---|
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan 7 Kios di Trotoar Kampung Baru |
![]() |
---|
Ribuan Warga Banda Aceh Padati Konser Amal Opick untuk Palestina |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Sesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas |
![]() |
---|
Per Maret 2025, Penduduk Miskin di Aceh Berkurang 14,3 Ribu Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.