Berita Banda Aceh

MPU Aceh Temukan Ada Toko Swalayan yang Jual Produk Olahan Mengandung Unsur Babi

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama petugas gabungan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SIDAK - Petugas gabungan melakukan pengecekan produk yang mengandung unsur babi di salah satu swalayan nasional di Banda Aceh, Jumat (25/4/2025). 

Dan ini tidak bisa kita biarkan,” jelasnya.

Baca juga: BPJPH dan BPOM Temukan Produk Pangan Olahan Bersetifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ini Daftarnya

Oleh karenanya, pihak MPU akan mengambil langkah yang lebih baik, agar tidak ada oknum yang masih menjual produk mengandung unsur babi di Aceh.

Selain melakukan pemusnahan di tempat, kata Lem Faisal, petugas gabungan juga melakukan penyitaan terhadap produk yang mengandung unsur babi tersebut.

Label halal diperketat Saat menyatakan produk yang mengandung unsur babi tersebut berlabel halal, Lem Faisal menegaskan, bisa saja produk yang sudah mendapatkan label halal dikhianati oleh pemilik sertifikat halal dengan mencampurkan unsur babi di dalam produknya.

“Dan bisa saja kelemahan tim audit.

Ini harus diperketat ke depannya. Insyaallah kalau MPU kita dipastikan selalu dimonitor,” jelasnya.

Ia menyesalkan sikap penjual dan pemilik produk yang memasarkan produknya di Aceh, tapi mengandung unsur babi.

Pihaknya juga memperingatkan kepada pemilik produk olahan, agar tidak bermain-main dengan unsur kehalalan.

Jika pelanggaran itu diulangi, pihaknya meminta pemerintah untuk menutup atau mencabut izin usaha dan produk tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Lem Faisal, pihaknya akan memanggil penanggung jawab toko swalayan yang ditemukan menjual produk mengandung unsur babi, untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Hari ini swalayan nasional sudah menarik produk itu.

Dan, akan kita usut terus,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat Aceh untuk memastikan setiap kuliner, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang digunakan haruslah memastikan unsur kehalalannya.

“Kita ingatkan kepada pengusaha yang memasok barang dan memperdagangkan barang-barangnya di Aceh, jangan coba- coba menjual barang yang dilarang dalam Islam di Aceh.

Pastikan produk yang dijual itu halal,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Selebgram Aceh Diduga Lecehkan Agama, Haji Uma Surati Polda, MPU, dan DSI

Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Taushiyah, Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Beruntun di Peudada Bireuen

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved