Berita Nasional

Modusnya Mengobati Kesurupan,Oknum Pegawai di Unram Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Editor: Muliadi Gani
Dok.Istimewa
DITAHAN - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati (depan) saat menahan oknum pegawai LPPM Unram berinisial S, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi KKN, pada Jumat (25/4/2025). 

PROHABA.CO, MATARAM -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga melakukan tindak pidana dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram  Jumat (25/4/2025).

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengungkapkan modus tersebut terungkap dari hasil penyidikan.

Tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari hubungan badan tersebut.

Aksi perbuatan bejat tersangka bukan hanya sekali, melainkan dilakukan pelaku berulang kali.

Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.

Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Digilir 16 Pria hingga Hamil, Pelaku Ada Guru dan Tukang Ojek

Modus Obati Mahasiswi Kesurupan

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.

Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved