Berita Aceh Timur
Satres Narkoba Polres Aceh Timur Gerebek Rumah Diduga Pengedar Ganja, 1,6 Kg BB Disimpan di Dapur
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung,
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (27/4/2025).
SA ditangkap diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis ganja.
Pasalnya, ia kedapatan menyimpan ganja seberat 1.600 gram (bruto) atau 1,6 kg di dapur rumahnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar ganja di wilayah itu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah SA.
Hasilnya, kami menemukan satu bungkusan kain berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram, yang disimpan di dapur," ujar Yusra.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Pelaku Penyelundupan 105 Kg Ganja, 1 Orang DPO
Baca juga: Viral Mahasiswi UIN Mataram Wisuda di Atas Ranjang Rumah Sakit, Terduduk Sambil Didorong Rekannya
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik SA yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini, SA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika.
"Dengan kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian, kami optimistis bisa mempercepat penguatan mitigasi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," tegasnya. (*)
Baca juga: Laa Ilaha Illallah Zikir Paling Baik, Ini Manfaat Membacanya Menurut Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba
Baca juga: Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Curas yang Menyasar Perempuan Bersepmor, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Gerebek Rumah Diduga Pengedar Ganja, 1,6 Kg Barang Haram Itu Ditemukan di Dapur,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.