Berita Pidie

Polisi Tangkap Dua Pembobol Toko di Grong-Grong Pidie, Satu Pelaku Masih Mahasiswa

Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap dua pria berinisial FC dan MI, didiuga melakukan tindak pidana pencurian rokok di toko obat

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELAKU PEMBOBOL TOKO - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua pembobol toko, yang terletak di Jalan Grong-Grong-Batee, di Kecamatan Grong-Grong, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap dua pria berinisial FC dan MI, didiuga melakukan tindak pidana pencurian rokok di toko obat Aliva Grong-Grong, Pidie.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membobol toko,  yang terletak di Jalan Grong-Grong-Batee, di Kecamatan Grong-Grong, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/104/IV/2025/SKPT Polres Pidie/ tanggal 24 April 2025. 

Penangkapan terhadap pelaku diduga telah melakukan pencurian rokok di toko obat Aliva di Grong-Grong. 

"Kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian telah ditahan di sel Polres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, dikutip Serambinews.com, Senin (28/4/2025).

Ia menyebutkan, pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian adalah berinisial FC dan MI, tercatat warga Gampong Meunasah Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie

Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, aksi pencurian dilakukan FC dan MI, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Satu pelaku masih mahasiswa salah satu kampus di Pidie

Kedua pelaku mencuri rokok di toko obat Aliva Grong-Grong. 

Baca juga: Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar, Residivis Ditangkap, Pelaku Sempat Melompat ke Rawa-Rawa

Baca juga: Dedi Mulyadi Luncurkan Reformasi Pendidikan Jawa Barat 2025, Utamakan Karakter dan Profesionalisme

Rokok tersebut disimpan dalam lemari toko tersebut. 

Kedua pelaku mencongkel hingga mengangkat kaca lemari untuk bisa mengambil berbagai merk rokok.

"Pelaku mengambil semua merk rokok di dalam lemari.

Sehingga kerugian dialami korban mencapai Rp 8,5 juta,"  ungkap Kasat Dedy.

Dikatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap kedua pelaku, awalnya menerima informasi dari masyarakat dua pelaku lelaki berinisial FC danl MI, akan melintas di Jalan Grong-Grong, di Gampong Grong-Grong  sekitar pukul 00.00 WIB, dengan sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved